Suara Wanita



     Seorang wanita tidak boleh melembutkan suaranya ketika bebicara dengan laki-laki lain, ada yang mengatakan makruh ada juga yang mengatakan haram, berkata Ulama’ Syafi’iyah: Bahkan dia harus mengkasarkan suaranya, anNawawy menceritakan dari Ibrahim alMarwazy: Caranya dengan menutupkan tapak tangannya ke mulut ketika berbicara.
Begitu pula tidak boleh bagi wanita mengeraskan suaranya diatas apa yang didengar sesamanya (wanita), supaya laki-laki tidak terfitnah dengan suaranya, sebagaimana firman Alloh subhanahu wa ta’ala:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطمَعَ اللَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ، وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا. الأحزاب: ۳٢
Artinya: Maka janganlah kamu rendahkan suara, sehingga berkeinginanlah orang yang sakit dalam hatinya, dan berbicaralah dengan ucapan yang baik. Al-ahzab: 32.
Hal tersebut sama, apakah dia berbicara secara langsung ataupun lewat telephon, dan ini berlaku dalam nyanyian, bacaan alqur’an, adzan dan sesamanya.
     Dan dimakrukan bagi laki-laki mendengarkan suara wanita tersebut, ada yang mengatakan haram, kalau dia khawatir akan terjatuh pada fitnah maka haram seketika itu, alGhozaly menyatakan dalam Ihya’nya: Dan tidak boleh mendengarkan suara wanita membaca alQur’an. Sedang mendengarkan suara anak perempuan dan anak laki-laki yang bagus itu diperbolehkan selama aman dari fitnah, kalau tidak maka haram sebagaimana berlaku pada lainnya, ada yang mengatakan itu haram secara mutlaq kecuali ada kebutuhan, ada lagi yang mengatakan hukum keduanya berbeda.
     Para Ahli ilmu berbeda pendapat, apakah suara wanita merupakan aurat bagi dirinya ataukah tidak? Akan tetapi yang paling shohih menurut Ulama’ Syafi’iyah hal tersebut bukanlah aurat, sangat bagus sekali apa yang dikatakan oleh Qodhi Husain: Kalaulah kita katakan aurat, kemudian dia mengeraskan bacaan ketika sholat, maka akan menjadi batal sholatnya.
فنسأل الله تعالى أن يهدينا وأخواتنا سواء السبيل، وأن يوفقنا للحق وقبوله، إنه خير مسئول، والله أعلم.