Pakaian Wanita di Luaran


     Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita keluar rumah tanpa ada kebutuhan yang syar’i, kalau dia mau keluar, selain meminta izin wali atau suami dan tidak memakai wewangian, supaya tidak menampakkan perhiasannya dan menutupinya dengan memakai kerudung kemudian menjulurkan jilbabnya keatasnya, ِAlloh subhanahu wa ta’ala berfirman:
﴿ وقرن في بيوتكنّ ولا تبرّجن تبرّج الجاهلية الأولى. الأحزاب: ٣٣
Menetaplah di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian bersolek sebagaimana bersoleknya orang-orang jahiliyah terdahulu “. al-ahzab: 33
Berkata muqotil bin hayan: Tabarruj adalah meletakkan kerudung ke atas kepalanya dan tidak menutupkannya sehingga terlihatlah leher, kalung dan anting-antingnya.
وروي عن أبي الأحوص عن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إن المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان، وأقرب ما تكون بروحة ربَّها وهي في قعر بيتها. رواه الترمذي، وقال: هذا حديث حسن غريب.
وقال تعالى: ﴿ وليضربن بخمرهن على جيوبهنّ ﴾. النور: ٣١.
وقال: ﴿ يأيها النبي قل لأزوجك وبناتك ونسآء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهنّ ﴾. الأحزاب: ٥٩
Berkata as-suyuthi serta lainnya dari para ahli tafsir tentang arti menurunkan: yaitu menjulurkan sebagiannya ke wajah, ketika mereka keluar untuk memenuhi kebutuhannya, kecuali salah satu matanya. Hal ini telah diriwayatkan dari ibni abbas, ubaidah as-salmani, ikrimah, al-hasan, qotadah dan lainnya. kami katakan: bahwa cadar menempati kedudukannya, dengan dasar bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita yang sedang berihrom memakainya dan juga memakai kaos tangan. Sedang bagi wanita yang melaksanakan sholat dan ihrom ketika dibutuhkan dihadapan laki-laki supaya menjulurkan keatasnya dengan selain cadar.
Juga kami katakan: kewajiban memakai jilbab ketika dia keluar dalam rangka memenuhi kebutuhannya ini secara umum, bahkan seyogyanya dia memakainya kapan waktu ada laki-laki lain, karena itu merupakan hijab, sekat diantara mereka, wallohu a’lam.
Maka arti kerudung adalah pakaian yang dijulurkan dari atas kepala yang menutupi rambut, leher dan dadanya, sedang jilbab adalah pakaian panjang yang diselubungkan ke atas pakain-pakaiannya, dijulurkan dari atas kepala sehingga menutupi kerudung dan qomis (jubah) nya. Telah diriwayatkan dari ibni mas’ud, qotadah, al-hasan, ibni jubair, an-nakho’i, atho’ dan lainnya bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah sarung. asy-syafi’i dan lainnya juga mengatakan seperti ini. Dan apa yang telah kami katakan diatas adalah maksudnya ini. An-nawawi mengatakan: bukan yang dimaksud mi’zar (pakaian untuk tukang masak yaitu yang menutupi depannya saja). ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang lebih lebar dari kerudung dan lebih pendek dari sarung. Yang benar adalah yang pertama.
     Sungguh telah diriwayatkan dari saudah, aisyah, zainab binti jahsy, shofiyah, asma’ binti abi bakr dan hafshoh binti sirin bahwa mereka memakainya. ashhab kita telah menyebutkan atas disepakatinya melarang para wanita keluar dengan terbuka wajahnya, karena akan menutup pintu kerusakan dan berjaga dari keadaan orang yang berbeda-beda. ِِAl-qodhi ‘iyadh menceritakan dari sebagian Ulama’ bahwa tidak diharuskan bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya ketika dijalan, yang diwajibkan adalah bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya sebagaimana dalam ayat. Mayoritas ashhab kita akhir telah men-tarjihnya yaitu yang pertama. berkata al-qodhi ‘iyadh: hal tersebut merupakan kekhushusan istri-istri Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam. Firman Alloh ta’ala: ﴿ ونسآء المؤمنين﴾. الأحزاب: ٥٩ telah menolak pendapat ini. Wallohu a’lam.