Sholat diatas kuburan


     Dimakruhkan melaksanakan sholat diatas kuburan dalam dua kondisi, yang pertama karena keumuman akan ke-najis-annya, kemakruhan tersebut bersifat mutlak meskipun kuburan tersebut sudah suci karena sudah lama tidak digunakan atau dia sholat diatas hamparan seperti tikar atau diplester, hal tersebut mengikuti keumuman hadits riwayat abu sa’id berikut,
روي عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله j: الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام. رواه ابن ماجة والترمذي وابن ماجة والدارمي بإسناد صحيح على شرط الشيخين
Diriwayatkan dari abi sa’id al-khudri, dia berkata: bersabda Rosululloh j: Bumi itu kesemuanya adalah masjid (tempat sujud), kecuali pekuburan dan pemandian. HR. Abu dawud, at-tirmidzi dan ibnu majah dengan sanad shohih.
وعن أنس: أن النبي jنهى عن الصلاة بين القبور. رواه البزار بإسناد صحيح
Dan diriwayatkan dari anas: Bahwa Nabi j telah melarang dari sholat diantara kuburan. HR. al-bazzar dengan sanad shohih
Dan sebagian ahlul ‘ilmi berhujjah dengan hadits-hadits berikut:
روي عن ابن عمر عن النبي j، قال: اجعلوا في بيوتكم من صلاتكم، ولا تتخذوها قبورا. رواه البخاري ومسلم
Telah diriwayatkan dari ibni ‘umar, dari Nabi j, Beliau bersabda: Jadikanlah rumah-rumah kalian sebagai bagian dari sholat-sholat kalian, dan janganlah kalian menjadikannya sebagai kuburan. HR. bukhori-Muslim
وعن أبي هريرة قال: قال النبي j: لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذى تقرأ فيه سورة البقرة. رواه مسلم
Dan dari abi huroiroh, dia berkata: Nabi j bersabda: Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian menjadi kuburan, karena syaitan akan lari dari sebuah rumah yang dibacakan didalamnya surat al-baqoroh. HR. muslim.
     Hadits abu huroiroh lebih jelas dari yang pertama, dan dalam hadits ini mengandung arti bahwa pekuburan bukanlah merupakan tempat sholat. Tentang kemakruhan ini telah diriwayatkan dari kalangan salaf seperti ‘ali, ibnu ‘abbas, ibnu ‘amru bin al-‘ash, ‘atho’ dan an-nakho’i, ini juga menjadi pendapat dari abu hanifah, malik dalam satu riwayat, asy-syafi’i, ahmad, ishaq, abu tsaur dan dawud.
Kemudian tentang kemakruhannya, dikatakan oleh abu hanifah, malik, asy-syafi’i dan ahmad dalam salah satu qoul-nya bahwa makruh tersebut merupakan makruh tanzih, yaitu dari segi ke-absah-an sholatnya, selagi tidak ada najisnya maka sah sholatnya dan jika ada atau mengenainya maka tidak sah. Penjelasan ini diriwayatkan dari kalangan salaf seperti ‘aisyah, ummu salamah, abu huroiroh, ibnu ‘umar, watsilah bin al-atsqo’ dan al-hasan al-bashri, yang paling jelas penjelasannya adalah riwayat dari ‘umar yaitu ketika dia melihat anas bin malik yang sedang sholat disamping sebuah kuburan, kemudian dia berkata: Kuburan! Kuburan!, dan dia tidak memerintahkannya untuk mengulangi. Sedang dawud berpendapat bahwa sholatnya sah meskipun dikuburan tersebut ada najisnya.Dan dalam salah satu riwayat dari malik yang lain dan itu merupakan pendapatnya yang paling masyhur diantara para shahabatnya, bahwa sholat diatas kuburan tidaklah makruh dan sholat diatasnya sah secara mutlak, adapun pengambilan dalil mereka dengan sholatnya Nabi j atas seorang wanita miskin diatas kuburnya adalah tidak tepat dan merupakan pengambilan yang dangkal, karena riwayat tersebut menunjukkan seseorang yang belum men-sholati mayyit kemudian dia men-sholatinya diatas kuburannya, dan pembahasan ini akan dibahas pada tempat yang lain. Kemudian dalam sebuah qoul yang lain dari ahmad, ishaq dan abu tsaur bahwa kemakruhan tersebut adalah makruh tahrim, maka tidak sah sholat seseorang diatasnya secara mutlak.
     Adapun kondisi atau alasan yang kedua adalah karena sholat diatasnya merupakan penyerupaan kepada apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yahudi dan nashroni.
روي عن أبي هريرة، أن النبي j قال: قاتل الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد. رواه البخاري ومسلم
Diriwayatkan dari abi huroiroh, bahwa Nabi j bersabda: Alloh telah membunuh orang-orang yahudi dan nashroni yang telah menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid. HR. bukhori-Muslim
Menurut para ‘ulama bahwa hadits ini menunjukkan akan larangan sholat diatasnya, hadits-hadits senada sangatlah banyak sekali, dan kami mencukupkan yang diatas ini saja.
     Yang terkait dengan itu pula adalah sholat menghadapnya, sebagaimana penjelasan hadits berikut:
روي عن أبي مرثد الغنوي، قال: سمعت رسول الله  jيقول: لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها. رواه مسلم
Diriwayatkan dari abi martsad al-ghonawi, dia berkata: aku mendengar Rosululloh j bersabda: Janganlah kalian duduk diatas kuburan, dan janganlah pula sholat menghadap ke arahnya. HR.Muslim
Larangan ini menurut kaidah fiqhiyahnya adalah menutup pintu wasilah supaya orang tidak terjatuh kepada ke-syirik-an, kemakruhan tersebut adalah tahrim yaitu ketika seseorang melakukannya tidak bermaksud untuk mengagungkan pemilik kuburannya, namun apabila dia mengagungkannya dan mengharapkan berkah dengan sholat diatasnya maka ini adalah harom, syirik kepada Alloh dan membuat bid’ah dalam agama, na’udzubillah, ini adalah mendapat mayoritas ‘ulama. Sedang menurut ahmad bahwa sholat diatas kuburan dengan ‘illat diatas adalah harom secara mutlak, pendapat ini dipilih oleh an-nawawi dari ashhab syafi’iyyah dan dia mantapkan pilihan tersebut dalam kitab tahqiq-nya. Para ashhab syafi’iyyah generasi akhir (yang kami maksud adalah para ‘ulama syafi’iyyah setelah an-nawawi secara umum) membatasi kemakruhannya kepada selain kuburan para nabi, maka kalau kuburan tersebut adalah kuburan para nabi maka harom, mereka ber-dalil dengan hadits riwayat abu huroiroh dan lainnya tentang larangan menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, wallohu a’lam.
     Tentang hadits larangan menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, ‘aisyah berkata: Kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja aku takut kubur beliau akan dijadikan masjid. HR. Bukhori-Muslim
Kemudian al-asqolani berkata: Apa yang di ucapkan ‘aisyah ini sebelum masjid nabawi diperluas.
     Dan dikecualikan dari ucapan ‘aisyah diatas yaitu jika terpaksa ada ‘udzur sholat didalam sebuah masjid yang didalamnya ada kuburannya, seperti sholat dimasjid nabawi yang dimana makam Nabi j ada didalamnya termasuk kedua shahabatnya yaitu abu bakr dan ‘umar rodhiyallohu ‘anhuma, dan penjelasan tentang ini telah kami muat dalam postingan sebelumnya, wallohu a’lam bish showab.


Dikumpulkan dan ditulis ulang oleh al-faqir ila ‘afwi robbih muhammad royani bin muzani bin abdurrozzaq al-jalawi asy-syafi’i.