Hukum jenggot, antara membiarkannya dan memotongnya



 Dianjurkan bagi seorang laki-laki membiarkan tumbuh jenggotnya, ibnu hazm dan sebagian ulama' madzhab hambali mewajibkannya, karena hadits yang diriwayatkan oleh ibnu umar dari Nabi sollallohu 'alai wasallam:
أنه صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب وإعفاء اللحية. رواه البخاري ومسلم
Sesungguhnya Beliau sollallohu 'alai wasallam telah diperintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan jenggot. HR. Bukhori dan Muslim.
Dan hal tersebut merupakan di antara sunnah-sunnah fithroh:
وروي عن عائشة، قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عشر من الفطرة، قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك، واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل البراجم، ونتف الإبط، وحلق العانة، وانتقاص الماء. رواه مسلم
Dan telah diriwayatkan dari a'isyah, dia berkata: telah bersabda Rosululloh sollallohu 'alai wasallam: Sepuluh perkara termasuk fithroh: memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan istinja'. HR. Muslim
Dan maksud membiarkan disini adalah membiarkannya sehingga menjadi banyak, kebawah maupun kesamping, hal ini selaras dengan firman Alloh subhanahu wa ta'ala: ﴿ حَتَّى عَفَوا , al-a'rof: 95, maksudnya: sehingga mereka memperbanyaknya. Selain menggunakan lafadz i'fa' ini, dalam beberapa riwayat lain menggunakan beberapa lafadz-lafadz yang berbeda seperti إيفار/إرجاء/إرحاء/إيفاء, berkata anNawawy: semua lafadz-lafadz ini bermakna sama. Dan arti jenggot sendiri menurut bahasa arab/ahli lughot adalah: rambut yang tumbuh pada dagu/janggut dan rahang atau pipi, ini berbeda sebagaimana yang di fahami kebanyakan orang-orang di negeri kita yaitu hanya rambut yang tumbuh pada dagu saja, sedang yang tumbuh pada rahang atau pipi mempunyai maksud sendiri yaitu jambang, yang benar adalah yang pertama. Termasuk yang dimaksud dengan jenggot adalah rambut yang tumbuh dibawah bibir (anfaqoh) dan yang berada dikedua sampingnya (fanikain) yang menyambungkan antara jenggot dengan kumis. Muslim telah meriwayatkan dari jabir bin samuroh bahwa Nabi sollallohu 'alai wasallam lebat jenggotnya, begitu pula abu bakar, diriwayatkan pula bahwa jenggot utsman panjang, sedang lebar jenggot ali sampai memenuhi pundaknya.
     Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum memotongnya, diceritakan oleh ibnu rif'ah dari nash asy-syafi'i bahwa beliau mengharamkannya, pendapat ini dipegang oleh az-zarkasyi, asy-syasyi, al-halimi, terlebih lagi al-'adzra'i, hal ini juga diriwayatkan dari ahmad dan malik dalam salah satu ucapan beliau. Sedang yang masyhur menurut ashhab syafi'i adalah makruh, hal ini dijelaskan oleh al-khoththobi, al-baghowi, an-nawawi dan lainnya, ini adalah pendapat lain malik dan para ulama' hanafiyah. Hal tersebut di karenakan menyerupai apa yang dilakukan para ahli kitab, mereka memotong jenggot dan memanjangkan kumis, dan ini juga modelnya orang majusi.
وروي عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: خالفوا المشركين وفّروا اللحي وأحفوا الشوارب. رواه البخاري ومسلم
Dan telah diriwayatkan dari ibni umar, dari Nabi sollallohu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis. HR. Muslim
وعن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: جزّوا الشوارب وأرخوا اللحي خالفوا المجوس. رواه مسلم
Dan dari abi hurairoh, dia berkata: Nabi sollallohu 'alaihi wasallam telah bersabda: Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang majusi. HR. Muslim
وعن أبي أمامة، قال: يا رسول الله، فإن أهل الكتاب يقصون عثانينهم ويوفرون سبالهم، فقال: قصوا سبالكم ووفروا عثانيكم، وخالفوا اهل الكتاب. رواه أحمد بإسناد حسن
Dan dari abi umamah, dia berkata: Wahai Rosululloh, sesungguhnya ahli kitab memotong jenggot mereka dan melebatkan kumis mereka, kemudian Nabi berkata: potonglah kumis kalian, lebatkanlah jenggot kalian dan selisihilah ahli kitab. HR. Ahmad dengan sanad hasan
وعن ابن عمر، قال: ذكر رسول الله صلى الله عليه وسلم المجوس، فقال: إنهم يوفرون سبالهم، ويحلقون لحاهم فخالفوهم. رواه الطبراني بإسناد حسن
Dan dari ibni umar, dia berkata: Rosululloh sollallohu 'alahi wasallam telah menyebutkan tentang orang majusi, kemudian beliau berkata: sesungguhnya mereka melebatkan kumis-kumis mereka dan memotong jenggot-jenggot mereka, maka selisihilah mereka. HR. Thobroni dengan sanad hasan
     Tidak mengapa memangkasnya sebatas genggaman tangan, ini diriwayatkan dari ibni umar, abi hurairoh, atho', thowus, asy-sya'bi, an-nakho'i dan ibni sirin, dan pendapat ini dikatakan oleh malik, asysyafi'i dan ahmad, sedang hadits berikut:
ما روي عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها. رواه الترمذي
yang diriwayatkan dari 'amrin bin syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya: Bahwa Nabi sollallohu 'alai wasallam memangkas panjang dan lebar jenggotnya. Diriwayatkan oleh attirmidzi, adalah dho'if.
Pendapat kedua adalah dibiarkan sebagaimana adanya, ini diriwayatkan dari al-hasan dan qotadah, dan dishohihkan oleh an-nawawi, an-nawawi mengatakan: makruhnya memotong bersifat mutlak. Pendapat ini adalah yang masyhur dikalangan ashhab syafi'i akhir dan sebagian ahli hadits. Kemudian berkata qudhi husain dan lainnya; adapun bagi wanita ketika tumbuh jenggot padanya maka dianjurkan untuk dipotong, begitu pula kumis dan bulu hidung.
     Berkata al-ghozali, kemudian diikuti oleh an-nawawi, al-asqolani dan lainnya, dari abi tholib al-makki: Pada jenggot ada sepuluh kemakruhan:
1. Menyemirnya dengan warna hitam, biasanya ini bagi yang telah beruban biar nampak masih muda.
2. Menyemirnya dengan warna putih, biasanya ini dilakukan biar terlihat telah berumur sehingga akan disegani.
3. Menyemirnya dengan warna merah atau kuning bukan karena ittiba'.
4. Mencabutinya, terutama diawal pertumbuhannya.
5. Mencabut uban yang ada padanya.
6. Memangkasnya sedikit biar terlihat rapi.
7. Ketika mencukur rambut kepala, melebihkan hingga sampai rahang/setengah bagian pipi, atau kurang hanya sebatas pelipis, karena batasan rambut jenggot dengan rambut kepala adalah rambut antara mata dan telinga.
8. Menyisirnya untuk tujuan riya'.
9. Membiarkan berantakan biar terlihat seperti ahli zuhud.
10. Memandangnya dengan rasa ta'jub, merasa sombong telah dewasa karena jenggotnya telah memutih atau merasa awet muda karena masih terlihat hitam.

Kesepuluh hal diatas, abu tholib almakki dalam qutul qulub-nya membagi dalam dua belas bagian, dan kesemua tersebut sama seperti hukum pada rambut kepala, kemudian berkata an-nawawi: pada permasalahan menyemir dengan warna hitam dan mencabuti uban yang benar adalah harom. Sedang pada permasalahan menyisirnya, rambut pelipis dan mengurangi jenggot samping, menurut al-asqolani: para ulama' berbeda pendapat dalam permasalahan ini.
Kemudian an-nawawi menambahi: mengikatnya termasuk yang makruh. Karena hadits berikut:
ما روي عن رويفع، قال: قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا رويفع، لعلّ الحياة ستطول بك، فأخبر الناس أنه من عقد لحيته، أو تقلّدا وترا، أو استنجى برجيع دابّة أو عظم، فإن محمّدا منه برئ. رواه أبو داود والنسائي بإسناد صحيح
Hadits diriwayatkan dari ruwaifi', dia berkata: Nabi sollallohu 'alahi wasallam telah berkata padaku: hai ruwaifi', mungkin hidupmu akan panjang, maka aku khabarkan tentang manusia yang mengikat jenggotnya, …, maka sesungguhnya Muhammad berlebas diri darinya. HR. Abu dawud dan Nasai dengan sanad shohih
Menurut kami yang termasuk makruh juga adalah memeganginya dan mengusap-usapnya karena tujuan ta'jub dan takabbur, beberapa bagiannya merupakan perbuatan/fi’liyyah, sedang lainnya berupa niatan hati yang hakikatnya adalah dianjurkan seperti menyemir dengan warna kuning/dengan inai dan bukan cat, kemudian menyisirnya, apakah dengan sisir atau tangan yang dibasahi air, maka ini adalah dianjurkan, meskipun sebagaimana yang dikisahkan oleh para ashhab dari ibnul ‘imad bahwa menyisirnya disore dan malam hari adalah dimakruhkan, wallohu a'lam.
     Sedang syubhat-syubhat buatan yang seyogyanya dijauhi, diantaranya apa yang dipahami sebagian orang yang menganggap bahwa perintah ini sudah tidak berlaku lagi, karena kaum yang diperintahkan untuk diselisihi, mereka banyak yang memanjangkan jenggot dan memotong kumisnya, bahkan rata-rata mereka memangkasnya semua. Syubhat yang lain sebagaimana yang dikatakan sebagian ulama' al-azhar dan lainnya, bahwa perintah memanjangkan jenggot untuk tujuan kerapian sebagaimana sunnah-sunnah fithroh lainnya, maka sekali waktu Nabi sollallohu 'alahi wasallam memotongnya biar terlihat rapi (riwayat ini telah kami sebutkan di atas), dan Alloh menyukai keindahan, maka seyogyanya dipotong sehingga terlihat bagus dan sesuai dengan bentuk muka. Kami katakana, semua perkataan ini adalah salah dan jauh dari cahaya sunnah Nabi sollallohu 'alai wasallam, semoga kita dijauhkan dari mengikuti hawa nafsu kita.