Dianjurkan bagi
seorang laki-laki membiarkan tumbuh jenggotnya, ibnu hazm dan sebagian ulama'
madzhab hambali mewajibkannya, karena hadits yang diriwayatkan oleh ibnu umar
dari Nabi sollallohu 'alai wasallam:
أنه صلى
الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب وإعفاء اللحية. رواه البخاري ومسلم
Sesungguhnya Beliau
sollallohu 'alai wasallam telah diperintahkan untuk memotong kumis dan
membiarkan jenggot. HR. Bukhori dan
Muslim.
Dan hal tersebut
merupakan di antara sunnah-sunnah fithroh:
وروي عن عائشة، قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عشر
من الفطرة، قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك، واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل
البراجم، ونتف الإبط، وحلق العانة، وانتقاص الماء. رواه مسلم
Dan telah diriwayatkan dari a'isyah,
dia berkata: telah bersabda Rosululloh sollallohu 'alai wasallam: Sepuluh
perkara termasuk fithroh: memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak,
menghirup air, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu kemaluan dan istinja'. HR. Muslim
Dan maksud membiarkan
disini adalah membiarkannya sehingga menjadi banyak, kebawah maupun kesamping,
hal ini selaras dengan firman Alloh subhanahu wa ta'ala: ﴿ حَتَّى عَفَوا ﴾, al-a'rof: 95, maksudnya: sehingga mereka
memperbanyaknya. Selain menggunakan lafadz i'fa' ini, dalam beberapa riwayat
lain menggunakan beberapa lafadz-lafadz yang berbeda seperti إيفار/إرجاء/إرحاء/إيفاء,
berkata anNawawy: semua lafadz-lafadz ini bermakna sama. Dan arti jenggot
sendiri menurut bahasa arab/ahli lughot adalah: rambut yang tumbuh pada dagu/janggut
dan rahang atau pipi, ini berbeda sebagaimana yang di fahami kebanyakan
orang-orang di negeri kita yaitu hanya rambut yang tumbuh pada dagu saja,
sedang yang tumbuh pada rahang atau pipi mempunyai maksud sendiri yaitu
jambang, yang benar adalah yang pertama. Termasuk yang dimaksud dengan jenggot
adalah rambut yang tumbuh dibawah bibir (anfaqoh) dan yang berada dikedua
sampingnya (fanikain) yang menyambungkan antara jenggot dengan kumis. Muslim
telah meriwayatkan dari jabir bin samuroh bahwa Nabi sollallohu 'alai wasallam
lebat jenggotnya, begitu pula abu bakar, diriwayatkan pula bahwa jenggot utsman
panjang, sedang lebar jenggot ali sampai memenuhi pundaknya.
Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum memotongnya, diceritakan oleh ibnu rif'ah dari nash asy-syafi'i bahwa
beliau mengharamkannya, pendapat ini dipegang oleh az-zarkasyi, asy-syasyi,
al-halimi, terlebih lagi al-'adzra'i, hal ini juga diriwayatkan dari ahmad dan
malik dalam salah satu ucapan beliau. Sedang yang masyhur menurut ashhab
syafi'i adalah makruh, hal ini dijelaskan oleh al-khoththobi, al-baghowi,
an-nawawi dan lainnya, ini adalah pendapat lain malik dan para ulama'
hanafiyah. Hal tersebut di karenakan menyerupai apa yang dilakukan para ahli
kitab, mereka memotong jenggot dan memanjangkan kumis, dan ini juga modelnya
orang majusi.
وروي عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: خالفوا
المشركين وفّروا اللحي وأحفوا الشوارب. رواه البخاري ومسلم
Dan telah diriwayatkan dari ibni
umar, dari Nabi sollallohu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: Selisihilah
orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis. HR. Muslim
وعن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: جزّوا
الشوارب وأرخوا اللحي خالفوا المجوس. رواه مسلم
Dan dari abi hurairoh, dia berkata:
Nabi sollallohu 'alaihi wasallam telah bersabda: Cukurlah kumis, biarkanlah
jenggot, selisihilah orang-orang majusi. HR. Muslim
وعن أبي أمامة، قال: يا رسول الله، فإن أهل الكتاب يقصون
عثانينهم ويوفرون سبالهم، فقال: قصوا سبالكم ووفروا عثانيكم، وخالفوا اهل الكتاب.
رواه أحمد بإسناد حسن
Dan dari abi umamah, dia berkata: Wahai
Rosululloh, sesungguhnya ahli kitab memotong jenggot mereka dan melebatkan
kumis mereka, kemudian Nabi berkata: potonglah kumis kalian, lebatkanlah
jenggot kalian dan selisihilah ahli kitab. HR. Ahmad dengan sanad hasan
وعن ابن عمر، قال: ذكر رسول الله صلى الله عليه وسلم
المجوس، فقال: إنهم يوفرون سبالهم، ويحلقون لحاهم فخالفوهم. رواه الطبراني
بإسناد حسن
Dan dari ibni umar, dia berkata: Rosululloh
sollallohu 'alahi wasallam telah menyebutkan tentang orang majusi, kemudian
beliau berkata: sesungguhnya mereka melebatkan kumis-kumis mereka dan memotong
jenggot-jenggot mereka, maka selisihilah mereka. HR. Thobroni dengan sanad
hasan
Tidak mengapa memangkasnya sebatas
genggaman tangan, ini diriwayatkan dari ibni umar, abi hurairoh, atho', thowus,
asy-sya'bi, an-nakho'i dan ibni sirin, dan pendapat ini dikatakan oleh malik,
asysyafi'i dan ahmad, sedang hadits berikut:
ما روي عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن النبي صلى الله
عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها. رواه الترمذي
yang diriwayatkan dari 'amrin bin
syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya: Bahwa Nabi sollallohu 'alai wasallam
memangkas panjang dan lebar jenggotnya. Diriwayatkan oleh attirmidzi,
adalah dho'if.
Pendapat kedua adalah dibiarkan
sebagaimana adanya, ini diriwayatkan dari al-hasan dan qotadah, dan dishohihkan
oleh an-nawawi, an-nawawi mengatakan: makruhnya memotong bersifat mutlak.
Pendapat ini adalah yang masyhur dikalangan ashhab syafi'i akhir dan sebagian
ahli hadits. Kemudian berkata qudhi husain dan lainnya; adapun bagi wanita
ketika tumbuh jenggot padanya maka dianjurkan untuk dipotong, begitu pula kumis
dan bulu hidung.
Berkata
al-ghozali, kemudian diikuti oleh an-nawawi, al-asqolani dan
lainnya, dari abi tholib al-makki: Pada jenggot ada sepuluh kemakruhan:
1. Menyemirnya dengan warna hitam,
biasanya ini bagi yang telah beruban biar nampak masih muda.
2. Menyemirnya dengan warna putih, biasanya
ini dilakukan biar terlihat telah berumur sehingga akan disegani.
3. Menyemirnya dengan warna merah
atau kuning bukan karena ittiba'.
4. Mencabutinya, terutama diawal
pertumbuhannya.
5. Mencabut uban yang ada padanya.
6. Memangkasnya sedikit biar
terlihat rapi.
7. Ketika mencukur rambut kepala,
melebihkan hingga sampai rahang/setengah bagian pipi, atau kurang hanya sebatas
pelipis, karena batasan rambut jenggot dengan rambut kepala adalah rambut
antara mata dan telinga.
8. Menyisirnya untuk tujuan riya'.
9. Membiarkan berantakan biar
terlihat seperti ahli zuhud.
10. Memandangnya dengan rasa ta'jub,
merasa sombong telah dewasa karena jenggotnya telah memutih atau merasa awet
muda karena masih terlihat hitam.
Kesepuluh hal diatas, abu tholib
almakki dalam qutul qulub-nya membagi dalam dua belas bagian, dan kesemua
tersebut sama seperti hukum pada rambut kepala, kemudian berkata an-nawawi:
pada permasalahan menyemir dengan warna hitam dan mencabuti uban yang benar
adalah harom. Sedang pada permasalahan menyisirnya, rambut pelipis dan
mengurangi jenggot samping, menurut al-asqolani: para ulama' berbeda pendapat
dalam permasalahan ini.
Kemudian an-nawawi menambahi:
mengikatnya termasuk yang makruh. Karena hadits berikut:
ما روي عن رويفع، قال: قال لي رسول الله صلى الله عليه
وسلم: يا رويفع، لعلّ الحياة ستطول بك، فأخبر الناس أنه من عقد لحيته، أو تقلّدا
وترا، أو استنجى برجيع دابّة أو عظم، فإن محمّدا منه برئ. رواه أبو داود
والنسائي بإسناد صحيح
Hadits diriwayatkan dari
ruwaifi', dia berkata: Nabi sollallohu 'alahi wasallam telah berkata padaku:
hai ruwaifi', mungkin hidupmu akan panjang, maka aku khabarkan tentang manusia
yang mengikat jenggotnya, …, maka sesungguhnya Muhammad berlebas diri darinya.
HR. Abu dawud dan Nasai dengan sanad shohih
Menurut kami yang
termasuk makruh juga adalah memeganginya dan mengusap-usapnya karena tujuan
ta'jub dan takabbur, beberapa bagiannya merupakan perbuatan/fi’liyyah, sedang
lainnya berupa niatan hati yang hakikatnya adalah dianjurkan seperti menyemir
dengan warna kuning/dengan inai dan bukan cat, kemudian menyisirnya, apakah
dengan sisir atau tangan yang dibasahi air, maka ini adalah dianjurkan,
meskipun sebagaimana yang dikisahkan oleh para ashhab dari ibnul ‘imad bahwa
menyisirnya disore dan malam hari adalah dimakruhkan, wallohu a'lam.
Sedang syubhat-syubhat buatan
yang seyogyanya dijauhi, diantaranya apa yang dipahami sebagian orang yang
menganggap bahwa perintah ini sudah tidak berlaku lagi, karena kaum yang
diperintahkan untuk diselisihi, mereka banyak yang memanjangkan jenggot dan
memotong kumisnya, bahkan rata-rata mereka memangkasnya semua. Syubhat yang
lain sebagaimana yang dikatakan sebagian ulama' al-azhar dan lainnya, bahwa
perintah memanjangkan jenggot untuk tujuan kerapian sebagaimana sunnah-sunnah
fithroh lainnya, maka sekali waktu Nabi sollallohu 'alahi wasallam memotongnya
biar terlihat rapi (riwayat ini telah kami sebutkan di atas), dan Alloh
menyukai keindahan, maka seyogyanya dipotong sehingga terlihat bagus dan sesuai
dengan bentuk muka. Kami katakana, semua perkataan ini adalah salah dan jauh
dari cahaya sunnah Nabi sollallohu 'alai wasallam, semoga kita dijauhkan dari
mengikuti hawa nafsu kita.