Malam Nishfu Sya'ban

     Alloh subhanahu wa ta'ala telah memberikan keutamaan malam tersebut sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari abi musa al'asy'ari, dari rosulillah shollallohu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda:
" إن الله ليطّلع في ليلة النصف من شعبان، فيغفر لجميع خلقه، إلا لمشرك أو مُشاحن "
" Sesungguhnya Alloh akan muncul pada malam pertengahan pada bulan sya'ban, kemudian Dia akan memberikan ampunan kepada semua makhluqNya, kecuali kepada orang yang menyekutukannya dan yang saling bermusuhan diantara mereka "
hadits ini diriwayatkan oleh ibnu majah dengan sanad hasan, dan diriwayatkan oleh ibnu hibban dan lainnya dari mu'adz bin jabal, oleh ahmad dari ibni 'amrin bin al'ash.
Dan diriwayatkan dari 'aisyah, dari Rosulillah shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
" إن الله عزّ وجل ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا فيغفِر لأكثر من عدد شعر غنم كلب "
" Sesungguhnya Alloh 'azza wa jalla akan turun pada malam pertengahan dari bulan sya'ban ke langit dunia, kemudian dia akan memberikan ampunan sebanyak bilangan bulu domba "
Hadits ini diriwayatkan oleh at-tirmidzi dan ibnu majah dengan sanad dhoif.
Dan masih banyak hadits-hadits lain yang menjelaskan keutamaan malam nishfu sya'ban, akan tetapi sanadnya dho'if, bahkan rata-rata maudhu' atau palsu.
     Dan pada malam tersebut timbul ditengah-tengah masyarakat sebuah amalan yang diada-adakan berupa sholat, sholat ini disebutkan oleh beberapa ulama, syeikh shufi dan dalam sebagian kitab-kitab fadho'il, sebagai pengamalan dari hadits yang diriwayatkan dari 'ali bin abi tholib, dari Rosulillah shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
" إذا كانت ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها، فإن الله تعالى ينزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا، فيقول: ألا من مستغفرٍ لي فأغفر له! ألا مسترزقٌ فأرزقه! ألا مبتلّى فأعافيه! ألا كذا.. ألا كذا.. ، حتى تطلع الفجر "
" Ketika datang malam nishfu sya'ban, bersholatlah pada malamnya dan berpuasalah di siang hari nya, karena sesungguhnya Alloh akan turun pada waktu itu, ketika terbenam matahari, ke langit dunia, kemudian berkata: tidaklah seseorang meminta ampun padaku kecuali aku akan mengampuninya, orang yang meminta meminta rizki aku akan memberikannya,yang tertimpa cobaan aku akan membebaskannya, dan seterusnya, hingga terbit fajar "
Hadits ini diriwayatkan oleh ibnu majah dengan sanad dho'if, bahkan mendekati maudhu'.
     Sebagian masyayeikh shufiyah menyebut sholat ini dengan sholat baro'ah yang berarti terlepas, mengisyaratkan dari terlepas dari siksa neraka dan dosa-dosa, sebagian lagi menyebut sholat ini dengan sholat al-khoir yang berarti kebaikan atau an-nur yang berarti cahaya karena banyaknya kebaikan yang ada pada malam itu. Ibnul jauzi dalam kitab maudhu'at-nya menyebutkan kaifiyah sholat ini, semisal yang diriwayatkan dari ali dan abi yahya yaitu seratus roka'at, setiap roka'atnya membaca al-fatihah kemudian surat al-ikhlash sepuluh kali. Riwayat lain dari ali juga yaitu empat belas roka'at, setelah selesai sholat membaca al-fatihah empat belas kali, al-ikhlash empat belas kali, al-falaq empat belas kali, an-nas empat belas kali dan ayat al-kursi se-kali. Diriwayatkan dari abi hurairoh yaitu empat belas roka'at, setiap roka'at nya membaca surat al-ikhlash tiga kali. Diriwayatkan dari abi ja'far yaitu sepuluh roka'at, setiap roka'at nya membaca surat al-ikhlash seratus kali. Sedang dari para guru shufiyah diceritakan yaitu enam roka'at, dilakukan setelah maghrib, setiap rokat'at nya membaca surat al-fatihah dan surat al-ikhlash enam kali, dan setiap dua roka'at melakukan salam kemudian membaca surat yasin sekali dan membaca do'a dengan do'a berikut:
اللهمّ يا ذالمنّ ولا يمنّ عليك، يا ذالجلال والإكرام، يا ذالطول والإنعام، لآإله إلا أنت ظهر اللاّجين وجار المستجيرين وأمان الخآئفين، اللهمّ إن كنت كتبتادني عندك في أمّ الكتاب شقيّا أو محرما أو مطرودا أو مقترّا عليّ في الرزق فامح اللهم بفضلك في أمّ الكتاب شقاوتي وحرماني وطردي واقتتار رزقي وأثبتني عندك في أمّ الكتاب سعيدا مرزوقا موفّقا للخيرات فإنّك قلتَ وقولك الحقّ في كتابك المنزّل على لسان نبيّك المرسل يمحو الله ما يشآء ويثبت وعنده أمذ الكتاب، إلهي بالتجلّى الأعظم في ليلة النصف من شهر شعبان المكرّم التي يفْرق فيها كل أمر حكيم ويُبرم اصرف عنّي من البلآء ما أعلم وما أنت به أعلم وأنت علاّم الغيوب برحمتك يا أرحم الراحمين
Kemudian ber-sholawat kepada Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wa sallam, dan berdo'a setelah dua roka'at pertama minta keberkahan umur, setelah dua roka'at kedua minta keberkahan rizki dan setelah dua roka'at ketiga minta husnul khotimah.
     Mayoritas para ahli hadits telah sepakat akan maudhu' nya keseluruhan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan diatas, dan mayoritas ulama' telah mengingkari amalan sholat ini dan menganggapnya bid'ah yang tercela dan hina, diantara mereka yang menjelaskannya adalah ath-thurthusyi dari madzhab maliki, ibnul jauzi dari madzhab hambali, ibnush sholah, ibnu abdus salam, abu syamah dan an-nawawi  dari ashhab syafi'iyah dan mayoritas dari para ashhab generasi akhir dan lain nya. Mereka mengatakan: Menghidupkan amalan tersebut akan menimbulkan kerusakan diantara masyarakat awwam, bagi aparat pemerintah supaya melarangnya dan bagi para ulama' supaya berda'wah dengan membantahnya, memberikan penjelasan akan kejelekannya. Kemudian an-nawawi mengatakan: janganlah kalian tertipu dengan penyebutan sholat ini dalam kitab qutul qulub dan ihya' ulumiddin, dan dengan hadits-hadits yang menjelaskannya, karena kesemua itu adalah bathil, demikian pula janganlah kalian tertipu dengan keragu-raguan yang ditimbulkan oleh sebagian para ulama' yang telah menganjurkannya dalam karangan-karangannya. Demikian ucapan an-nawawi.
     Cerita dibalik timbulnya awal kali amalan ini telah dijelaskan oleh ath-thurthusi, ibni abdis salam dan lainnya dari abi muhammad al-maqdisi, yaitu: Menurut kami timbulnya amalan ini adalah pada tahun 448, pada waktu itu datanglah seorang laki-laki dari Nablus, yang terkenal dengan sebutan ibnu abil hamro', bagus bacaan qur'an nya, kemudian pada malam nishfu sya'ban dia melaksanakan sholat di masjidil aqsho, kemudian datang seorang ber-makmum dibelakangnya, datang lagi berikutnya, sampai dia menyelesaikan sholatnya telah banyak jama'ah yang bermakmum dibelakangnya, begitu pula pada tahun berikutnya, telah banyak orang-orang yang sholat bersamanya sehingga masjidil aqsho menjadi penuh, bahkan dilakukan dirumah-rumah sekitarnya, dan ini menjadi amalan rutin di tiap tahunnya, sehingga amalan ini di anggap sunnah sampai hari ini.
     Kemudian ibnush sholah berpendapat: kalau sholat ini dilakukan sendiri-sendiri dan tidak berjama'ah maka diperbolehkan, pendapat ini diikuti oleh ar-romli. Akan tetapi mayoritas ashhab kita akhir membantahnya dan ketetapan ini bersifat mutlak dan tidak dipisah-pisahkan antara berjama'ah maupun sendiri-sendiri. Sebagian lagi mengatakan: kalau sholat mutlaq didalamnya maka diperbolehkan. Menurut kami, pendapat ini harus dikaji, kalau dia mengkhususkan amalan tersebut pada malam itu maka tidak boleh, kalau tidak ya tidak mengapa.
     Telah kami sebutkan keutamaan malam nishfu sya'ban, akan tetapi menghidupkannya dengan amalan-amalan khusus tidak ada ketetapannya dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam maupun para shahabatNya rodhiyallohu 'anhum, apakah itu berupa sholat, bacaan-bacaan, do'a-doa, sholawat-sholawat kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, sedekah-sedekah, maupun lainnya, kalaulah ada yang melakukannya maka hal tersebut merupakan meng-ada-ada belaka yang tidak ada asalnya dari syari'at. Begitu pula menyalakan lampu-lampu di masjid-masjid, menghiasnya dan mengadakan perayaan tiap tahunnya maka kesemua ini merupakan hal yang diharomkan karena menyia-nyiakan harta, sedang tentang puasa didalamnya telah ada dasarnya dari syari'at, insyaAlloh akan kami sebutkan mendatang.
Dan hanya Alloh saja yang lebih mengetahui mana yang benar.