Anjuran ziarah makam Nabi صلى الله عليه وسلم


     Dianjurkan menziarahi kubur Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam dengan tujuan mencari berkah dengannya, sebagaimana sebuah riwayat dari abdulloh bin ‘’umar,
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من زار قبري وجبت له شفاعتي. رواه الدارقطني بإسناد ضعيف
Dari ibnu ‘umar: bahwa Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam bersabda: Barang siapa menziarahi kuburku, maka wajib atasnya syafa’at-Ku. HR. Ad-daruquthni dengan sanad yang lemah.
Dan hadits-hadits lainnya yang kesemuanya lemah sanadnya, hal tersebut diriwayatkan dari ‘umar, ‘ali, bilal, ibnu ‘umar dan abu ayyub, dan mayoritas mengatakan demikian, sebagian ‘ulama madzhab maliki dan dzohiri mewajibkannya, dan para ‘ulama madzhab hanafi mengatakan: hal tersebut mendekati wajib. Mereka mengambil dalil dari al-qur’an surat an-nisa’ ayat 64,
قال تعالى: ﴿ وَلَو أنّهم إذ ظَلَمُوا أنفسهم جاءوك فاستغفَروا الله واستغفر لهُم الرَّسُول ﴾.
Alloh berfirman: Dan sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka.
Mereka juga berdalil dengan hadits riwayat anas,
عن أنس بن مالك قال: قال رسول الله j: الانبياء أحياء في قبورهم يصلون. رواه أبو يعلى والبزار وغيرهما بإسناد صحيح
Dari anas bin malik, dia berkata: bersabda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wasallam: Para Nabi hidup didalam kubur mereka sambil melaksanakan sholat. HR. abu ya’la, al-bazzar dan lainnya dengan sanad yang shohih.
Mereka mengatakan: Bahwa Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam termasuk diantara mereka.
Sedang malik, abu muhammad al-juwaini (ayah imam haromain) dari ashhab syafi’i, al-qodhi ‘iyadh dari ashhab malik memakruhkannya, sedang ibnu taimiyyah dan lainnya dari ashhab ahmad menganggap bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan.
Para ashhabusy syafi’iyyah mengatakan: Begitu pula kepada nabi-nabi yang lain, para syuhada’ dan orang-orang sholih. An-nawawi mengatakan dalam adzkar-nya: Dianjurkan untuk memperbanyak berdiam diri disamping kubur orang yang mempunyai kebaikan dan keutamaan. Mereka berdalil dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam men-ziarahi ahli baqi’ dan para syuhada’ uhud.
     Diperbolehkan memberatkan perjalanan dalam rangka hal tersebut, hal ini telah diriwayatkan dari bilal, dan ini katakan oleh mayoritas ashhab syafi’iyyah, sedang abu muhammad al-juwaini mengharomkannya dan ini dipilih oleh al-qodhi Husain dari ashhab syafi’iyyah, ini juga dikatakan al-qodhi ‘iyadh dari ashhab imam malik dan ibnu taimiyyah dari ashhab imam ahmad, mereka mengamalkan dzohir hadits riwayat abu huroiroh,
عن أبي هريرة، عن النبي j قال: لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: مسجدي هذا، ومسجد الحرام، ومسجد الأقصى. رواه البخاري ومسلم
Dari abi huroiroh, dari Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: Jangan memberatkan perjalanan selain ke tiga masjid, yaitu masjidku ini, masjidil harom dan masjidil aqsho. HR. Bukhori dan Muslim
Kemudian an-nawawi dan al-asqolani memberikan jawaban atas pengambilan dalil ini dengan mengatakan bahwa yang dimaksud tersebut adalah tidak boleh memberatkan diri bepergian ke masjid-masjid selain dari yang tiga tersebut, tidak yang lainnya. Al-khoththobi menjelaskan bahwa ini nantinya akan berkaitan dengan hukum nadzar ke masjid-masjid tersebut. Sedang al-haitami dalam kitab i’ab (syarh ‘ubab) mengatakan: ziarah tersebut tidak disunnahkan, keluar dari perbedaan pendapat. Sedang ibnu daqiqil ‘id mengatakan: ketika menziarahi Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam juga supaya berniat untuk menziarahi masjidNya.
Wallohu a’lam.


>> oleh ibnu muzani aljalawi.